You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
       Dinas PPKUKM Terbitkan SK Protokol Kesehatan
.
photo doc - Beritajakarta.id

Sektor PPKUKM Harus Patuhi Protokol Kesehatan Pencegahan COVID-19

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 194 Tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan COVID-19 Sektor Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

Pemantauan dan evaluasi

Melalui SK yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo ini dimaksudkan untuk menjadi acuan bagi petugas dalam melaksanakan pengendalian protokol pencegahan COVID-19 di sektor PPKUKM.

Plt Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo mengatakan, ruang lingkup protokol khusus pencegahan COVID-19 di tempat usaha meliputi, tempat kegiatan perindustrian yang menyelenggarakan proses produksi barang dan jasa; tempat kegiatan perdagangan yang menyelenggarakan transaksi perdagangan untuk bahan pokok dan barang penting, kebutuhan pangan, pergudangan, serta kebutuhan sehari-hari lainnya; serta tempat kegiatan UKM yang menyelenggarakan transaksi pelaku usaha dengan konsumen pada lokasi binaan (lokbin) atau lokasi sementara (loksem).

Dinas PPKUKM Data Pedagang Binaan Terdampak COVID-19

"Persyaratan operasional tempat-tempat kegiatan PPKUKM pada saat beroperasi wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat, khususnya pada fasilitas sarana maupun prasarana, termasuk toilet dan musala, kelengkapan pelindung diri serta kapasitas pengunjung," ujarnya, Senin (15/6).

Ratu merinci, pada sektor perindustrian seperti pabrik, bengkel, servis, dan fotokopi dapat dilaksanakan pada tanggal 8 Juni 2020. Sementara, sektor perdagangan seperti pertokoan atau ritel yang berdiri sendiri, showroom, dan pergudangan dapat dilaksanakan pada 8 Juni 2020.

"Untuk pasar, pusat perbelanjaan, dan mal dapat beroperasi mulai 15 Juni 2020," terangnya.

Ia menambahkan, untuk sektor UKM, binaan Pemprov DKI Jakarta di lokasi binaan maupun lokasi sementara sudah dapat beroperasi mulai 13 Juni 2020.

"Untuk jenis kegiatan atau aktivitas pada pusat perbelanjaan atau mal yang tidak boleh beroperasi pada tanggal 15 Juni sampai 2 Juli 2020 yakni, area bermain anak dan permainan anak temporer, tempat kebugaran, bioskop, semua jenis pagelaran dan pameran, function hall, salon (beauty care) dan barbershop, bar," ungkapnya.

Ratu menjelaskan, apabila terjadi peningkatan kasus baru secara signifikan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan COVID-19 tingkat provinsi maka pada segala jenis kegiatan atau aktivitas yang diperbolehkan beroperasi dapat dihentikan sementara.

"Pemilik dan penanggungjawab tempat usaha wajib mengisi Pakta Integritas dari form yang disediakan. Pada saat petugas datang, diberikan pakta integritas itu," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4124 personNurito
  2. Sudin Tamhut Jaktim Tambah Pengamanan dan Sarpras di Taman Mahoni

    access_time11-04-2025 remove_red_eye2798 personNurito
  3. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1789 personFakhrizal Fakhri
  4. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1582 personFakhrizal Fakhri
  5. Program Kampung Iklim Bakal Diimplementasikan di RW 01 Pondok Bambu

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1445 personNurito

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik